Seorang pemuda Muslim yang mengatakan kepada isterinya "Saya menceraikan kamu" hingga tiga kali dalam percakapan online melalui Skype diberitahu bahawa perceraian telah terjadi.
Keputusan itu, yang dibuat dalam sebuah fatwa online oleh pesantren Darul Ulum Deobandi di India utara, yang dianggap sebagai salah satu majlisIslam terkemuka dalam hukum agama, mengatakan perempuan tersebut harus menikah dengan lelaki lain sebelum dia boleh menikahi kembali dengan suami pertamanya. Pemuda itu, berasal dari Qatar, menulis surat kepada pesantren tersebut setelah ketelanjurannya di Skype untuk meminta penjelasan.
"Secara bergurau saya telah menaip perkataan 'talaq, talaq, talaq' (Saya ceraikan kamu, saya ceraikan kamu, saya ceraikan kamu) untuk isteri saya dalam percakapan di Skype. Saya tidak terlalu memahami Islam dan tidak tahu bagaimana talak itu boleh terjadi. Kami saling mencintai dan ingin bersama tapi sekarang ini (kami) terperangkap dalam hal ini. Saya ingin tahu jalan keluar," tulisnya.
."Ketika Anda memberikan talak tiga, isteri Anda menjadi 'haram' untuk Anda. Anda tidak lagi berhak untuk mengambil dia kembali atau melakukan pernikahan baru tanpa satu halalah (pernikahan kedua) yang sempurna. Setelah penyelesaian masa iddah (masa tunggu sekitar tiga bulan menyusul satu perceraian), perempuan itu boleh menikah sesiapa saja yang dia inginkan," bunyi fatwa tersebut .
Dengan putusan itu, pasangan tersebut harus menunggu setidaknya enam bulan untuk menikah lagi dan harus menerima kenyataan bahawa isterinya menikah lagi, berhubungan seks dengan pemuda lain, lalu menceraikannya lagi.
"Allah dan rasul-Nya telah mengatakan, hal terburuk yang pasangan lakukan adalah mencari perceraian. Ini sebuah tindakan yang dibenci, tetapi jatuht talak dalam Islam untuk keadaan yang tidak dapat dihindari, bukan untuk gurauan," kata Maulana Arshid Madani, Presiden Jamiat- Ulama-i-Hind, salah satu organisasi Muslim terbesar di India.-
kompas online